Keputusan Diskresi Pejabat Pemerintahan dalam Kerangka Hukum Administrasi Pemerintahan di Indonesia: Rekonstruksi Teori Integratif dan Kepastian Hukum Kontemporer
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum keputusan diskresi pejabat pemerintahan dalam sistem hukum administrasi negara di Indonesia, khususnya terkait upaya mengatasi stagnasi pemerintahan dan mewujudkan kepastian hukum di tengah regulasi yang tidak pasti. Fokus penelitian ini adalah pada sinkronisasi antara sifat hukum yang rigid dan fleksibel melalui kacamata teori hukum integratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan menganalisis Putusan PTUN Makassar Nomor 81/G/2020/PTUN.Mks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi merupakan instrumen vital untuk menembus kebuntuan administratif, namun pelaksanaannya harus tunduk pada parameter Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan itikad baik. Integrasi antara norma yang kaku dan tindakan yang fleksibel diperlukan untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar prinsip negara hukum.