Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Anak Terhadap Tindak Pidana Child Grooming: Analisis Komparatif Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam

Afilia Ainus Syifana M.Harun M.Harun
Vol. 6 No. 4 (2026) 20 May 2026 Pages 2694-2702

Abstract

Perkembangan teknologi digital memunculkan bentuk kejahatan seksual baru terhadap anak, salah satunya Child Grooming yang dilakukan secara daring melalui pendekatan manipulatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari tindak pidana Child Grooming dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, serta sumber ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, Child Grooming telah diakui sebagai tindak pidana melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, meskipun belum diatur secara spesifik. Dalam hukum Islam, Child Grooming termasuk jarīmah ta‘zīr karena tidak diatur secara eksplisit dalam nash, namun dilarang berdasarkan prinsip sadd al-dharā’iʿ dan maqāṣid al-sharī‘ah. Secara komparatif, kedua sistem hukum menekankan pentingnya pencegahan terhadap tindakan yang mengarah pada eksploitasi seksual anak. Oleh karena itu, integrasi keduanya diperlukan guna memperkuat perlindungan anak secara preventif dan represif di era digital.

Keywords

Child Grooming perlindungan anak hukum positif hukum pidana Islam