Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Efektivitas Pelaksanaan Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah (Tora) Dalam Perspektif Hukum Agraria dan Keadilan Sosial

Furcony Putri Syakura
Vol. 6 No. 4 (2026) 15 May 2026 Pages 2637-2650

Abstract

Reforma agraria merupakan amanat konstitusional yang berperan penting dalam mewujudkan keadilan sosial melalui penguasaan dan redistribusi tanah di Indonesia. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi landasan hukum yang menegaskan peran negara dalam mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat. Namun, implementasi reforma agraria, khususnya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), masih menghadapi kendala struktural dan administratif, seperti disharmoni regulasi, konflik kepemilikan lahan, serta lemahnya koordinasi kelembagaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode statute approach dan conceptual approach, serta bahan hukum primer dan sekunder, untuk menganalisis norma hukum dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan TORA. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah cukup komprehensif, implementasinya belum sepenuhnya efektif dalam menjamin keadilan agraria. Harmonisasi regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat penggarap menjadi faktor utama untuk meningkatkan keberhasilan reforma agraria.

Keywords

Reforma Agraria Redistribusi Tanah Keadilan Sosial