Peran Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkonflik Dengan Hukum
Abstract
Anak sebagai subjek hukum memiliki kedudukan khusus karena masih dalam tahapan perkembangan mental dan fisik, alhasil rentan terdampak negatif pada tahapan peradilan pidana. Studi ini punya tujuan guna menganalisis perlindungan hukum dalam pemenuhan hak pendidikan untuk Anak yang Berkonflik dengan hukum serta mengkaji peran Pembimbing Kemasyarakatan secara yuridis normatif. Metode yang dimanfaatkan yakni studi hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual, mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2012, dan Konvensi Hak Anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif hak pendidikan anak sudah terjamin dan sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun, dalam praktik masih ada kendala Anak berkonflik dengan hukum untuk memperoleh hak pendidikan. Pada kondisi ini, Pembimbing Kemasyarakatan berperan melalui penyusunan litmas, pendampingan dan koordinasi guna menjaga keberlanjutan pendidikan anak. Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak memiliki kekuatan mengikat menjadi kendala dalam upaya pemenuhan hak pendidikan Anak yang Berkonflik dengan hukum. Oleh sebab itu perlu adanya penguatan koordinasi melalui MOU, regulasi teknis agar rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan memiliki kekuatan mengikat secara prosedural untuk dapat diikuti oleh institusi pendidikan dalam upaya pemenuhan hak pendidikan bagi Anak yang Berkonflik dengan hukum saat proses persidangan dan belum memiliki putusan hakim dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan pendidikan agar memahami prinsip perlindungan anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak.