Perlindungan Hukum atas Sengketa Administrasi Pengelolaan Rumah Susun dalam PTUN
Abstract
Sengketa mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menunjukkan bahwa pengelolaan rumah susun tidak hanya menimbulkan persoalan keperdataan internal, tetapi juga dapat melahirkan sengketa administrasi pemerintahan, khususnya ketika berkaitan dengan tindakan, keputusan, pencatatan, pengesahan, maupun sikap diam pejabat pemerintahan. Dalam konteks tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi forum penting untuk menilai apakah tindakan administrasi yang berkaitan dengan PPPSRS telah memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada para pemilik, penghuni, dan organisasi PPPSRS itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana PTUN memposisikan PPPSRS dalam sengketa administrasi rumah susun serta menilai sejauh mana PTUN memberikan perlindungan dan naungan hukum terhadap PPPSRS melalui tiga putusan, yakni Putusan Nomor 12/P/FP/2019/PTUN-JKT, Putusan Nomor 176/G/2024/PTUN.JKT, dan Putusan Nomor 15/G/2025/PTUN.JKT.