Keberlakuan Hukum Humaniter Internasional terhadap Satelit Starlink sebagai Objek Dual Use dalam Konflik Rusia Ukraina
Abstract
Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk mengatur cara dan alat berperang serta memberikan perlindungan kepada pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran, seperti warga sipil dan objek sipil. Dalam konflik bersenjata modern, seperti konflik Rusia-Ukraina, penggunaan teknologi canggih seperti satelit Starlink menimbulkan tantangan baru dalam penerapan Hukum Humaniter Internasional. Satelit Starlink, yang awalnya dirancang untuk keperluan sipil, kini digunakan untuk mendukung operasi militer Ukraina, memunculkan pertanyaan apakah satelit ini dapat dikategorikan sebagai dual-use object berdasarkan perspektif Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini akan membahas apakah starlink yang merupakan satelit Ukraina bisa dikategorikan dual use object dalam prespektif Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan fokus pada analisis dokumen berdasarkan sumber hukum dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji norma-norma hukum dalam regulasi yang relevan serta pendekatan konseptual untuk menganalisis teori serta prinsip hukum yang mendasari permasalahan yang diteliti. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Satelit Starlink, awalnya untuk keperluan sipil namun dalam perkembangannya dipakai juga untuk kepentingan militer terkait dengan objek yang demikian cenderung berstatus sebagai objek militer