Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Analisis Kepatuhan Kebijakan Tarif Trump terhadap Aturan WTO serta Dampaknya bagi Indonesia

Nur Azmi Azis
Vol. 6 No. 4 (2026) 22 May 2026 Pages 2819-2830

Abstract

Kebijakan tarif proteksionis pemerintahan Donald Trump pada periode pertama (2017–2021) dan kedua (2025–sekarang) telah menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan Amerika Serikat terhadap ketentuan WTO. Meskipun dampak ekonomi kebijakan ini telah banyak dikaji, analisis hukum yang secara spesifik menguji keabsahan kebijakan tarif Trump dalam kerangka GATT terutama pada periode kedua dan implikasinya bagi Indonesia masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan mengisi celah tersebut dengan menganalisis kesesuaian kebijakan tarif Trump terhadap prinsip Most Favored Nation (MFN) berdasarkan Pasal I GATT, keterikatan tarif berdasarkan Pasal II GATT, dan pengecualian keamanan nasional berdasarkan Pasal XXI GATT. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah teks GATT secara sistematis dan pendekatan kasus untuk mengkaji putusan WTO yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa justifikasi keamanan nasional AS tidak memenuhi syarat objektif Pasal XXI GATT, karena kebijakan ini lebih bertujuan melindungi industri domestik daripada merespons ancaman keamanan yang nyata. Hal ini memicu Tindakan balasan dari Uni Eropa dan Tiongkok yang mengganggu rantai pasok global, serta berdampak pada penurunan ekspor tekstil dan komoditas Indonesia ke AS. Penelitian ini berkontribusi dalam memperjelas batas penerapan Pasal XXI GATT sekaligus mendorong urgensi reformasi WTO agar klausul keamanan nasional tidak disalahgunakan sebagai instrumen proteksionisme.

Keywords

Kebijakan tarif Donald Trump WTO Keamanan Nasional Most Favored Nation