Perlindungan Hukum terhadap Inferred data dalam Automated Decision-Making: Studi Perbandingan GDPR dan UU PDP
Abstract
Perkembangan kecerdasan buatan dan sistem automated decision-making (ADM) mendorong penggunaan inferred data yang memungkinkan pembentukan profil individu tanpa keterlibatan langsung subjek data. Praktik ini menimbulkan risiko terhadap hak individu, termasuk diskriminasi algoritmik dan kurangnya transparansi. Namun, belum ada kajian yang secara spesifik membandingkan perlindungan inferred data dalam kedua rezim ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis klasifikasi inferred data dalam kerangka GDPR serta menilai pengaturan perlindungannya dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GDPR mengklasifikasikan inferred data sebagai data pribadi melalui definisi luas serta mengaturnya dalam rezim profilingdan ADM yang disertai perlindungan hak subjek data yang komprehensif. Sebaliknya, UU PDP belum mengatur inferred data secara eksplisit dan masih bergantung pada pendekatan umum, sehingga menimbulkan kesenjangan normatif dalam perlindungan terhadap risiko yang timbul dari ADM. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengaturan inferred data dalam UU PDP guna menjamin kepastian dan efektivitas perlindungan hukum.