Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Analisis Tolok Ukur Pelanggaran Berat dalam Sengketa Kepegawaian Polri Melalui Studi Kasus Putusan Nomor 50/G/2025/PTUN.JKT

Daniel Avelino Jonna Reyner Wilbert
Vol. 6 No. 4 (2026) 18 May 2026 Pages 2659-2668

Abstract

Sengketa kepegawaian dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait penetapan pelanggaran berat yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengungkap persoalan mendasar dalam praktik hukum administrasi negara. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 50/G/2025/PTUN.JKT yang berkaitan dengan pemberhentian anggota Polri akibat dugaan pelanggaran kesusilaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis tolok ukur yuridis penetapan pelanggaran berat dan kesesuaiannya dengan prinsip hukum administrasi negara serta hukum acara PTUN. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pelanggaran berat dalam perkara ini lebih dominan didasarkan pada pertimbangan moral-institusional dibandingkan parameter hukum terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Kondisi ini menciptakan persoalan dalam aspek proporsionalitas, kepastian hukum, dan konsistensi penerapan norma. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketiadaan tolok ukur yang jelas berpotensi membuka ruang diskresi administratif yang berlebihan, sekaligus melemahkan fungsi kontrol yudisial PTUN.

Keywords

Serious Violation PTDH PTUN Administrative Law Administrative Discretion Polri