Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
Abstract
Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisa prosedur pendekatan keadilan restoratif. Kedua, untuk memaparkan kendala yang muncul dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data yang Penulis gunakan pada penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data tersebut merupakan hasil dari studi literatur dan penelitian lapangan yang dilakukan di Kepolisian Resor Sleman, Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman melalui wawancara dengan narasumber dan responden. Data yang diperoleh kemudian Penulis olah secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah Penulis lakukan, didapatkan hasil bahwa penerapan pendekatan keadilan restoratif di lembaga kejaksaan terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 telah mengatur secara khusus mengenai penyelesaian perkara dengan mekanisme rehabilitasi melalui proses hukum pada tahapan penuntutan. Berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP yang dilakukan atas dasar dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), penyelesaian perkara berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 berdiri sendiri diluar ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP dengan bentuk penyelesaian perkara pidana penyalahgunaan narkotika melalui penetapan. Penerapan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 memiliki beberapa unsur pendukung agar pelaksanaannya menjadi optimal, diantaranya tempat rehabilitasi yang mengakomodasi rehabilitasi medis dan sosial, adanya penjamin tersangka akan melaksanakan rehabilitasi hingga selesai, dan biaya rehabilitasi yang harus dibayarkan.