Analisis Yuridis terhadap Putusan Nomor 272/G/2024 PTUN Jakarta dalam Persepektif Keseimbangan Bermartabat terhadap Pertimbangan Hakim dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai legalitas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mengkaji
penerapan prinsip keseimbangan bermartabat dalam Putusan Nomor 272/G/2024/PTUN Jakarta. Sengketa ini diajukan oleh Ir. H. Fuad Zakaria, Adhi Dwiari, dan Ary Irawan Gendrayana terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan objek sengketa berupa pengesahan susunan kepengurusan dan perubahan anggaran dasar Partai Bulan Bintang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim lebih menitikberatkan pada aspek kewenangan absolut dan pemenuhan prosedur dibandingkan dengan penilaian substansi objek sengketa. Hakim berpendapat bahwa sengketa tersebut merupakan sengketa internal partai politik yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai dan upaya administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gugatan dinilai prematur sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Penerapan prinsip keseimbangan bermartabat tercermin dari sikap hakim yang menjaga keseimbangan antara kewenangan negara, otonomi organisasi, dan perlindungan hak individu. Putusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum administrasi negara tidak hanya berorientasi pada legalitas formal tetapi juga pada keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan ketertiban hukum.