Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Hukuman Disipliner Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi Sektor Publik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai instrumen hukum administratif dalam menata perilaku aparatur dan mendorong kinerja organisasi sektor publik. Penelitian menggunakan desain mixed methods dalam kerangka socio-legal research dengan memadukan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, telaah dokumen administratif serta observasi praktik penegakan disiplin pada instansi pemerintah yang dipilih secara purposif. Analisis integrasi untuk menilai kesesuaian normatif pengaturan disiplin dan efektivitas implementasinya dalam praktik kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan PP No. 94 Tahun 2021 memberikan dasar normatif yang lebih jelas, terukur dan sistematis dalam pengaturan kewajiban, larangan, klasifikasi sanksi serta kewenangan pejabat yang berwenang menghukum. Regulasi efektif dalam memperkuat kepatuhan administratif, terutama terkait kehadiran, jam kerja dan ketertiban prosedural. Namun, efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja organisasi sektor publik belum berlangsung secara otomatis dan masih dipengaruhi oleh konsistensi penegakan, kualitas kepemimpinan, kapasitas pengawasan internal, persepsi keadilan prosedural serta integrasi antara sistem disiplin dan manajemen kinerja. Penelitian ini menyimpulkan PP No. 94 Tahun 2021 penting sebagai fondasi penegakan disiplin aparatur, tetapi dampak terhadap performa organisasi lebih optimal apabila didukung penerapan yang adil, konsisten dan berkelanjutan dalam lingkungan birokrasi.