Penyelesaian Sengketa Bisnis di Bidang Perpajakan Melalui Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak (Studi Putusan Nomor Put-009171.16/2024/Pp/M.Xiva Tahun 2025)
Abstract
Sengketa pajak merupakan salah satu bentuk sengketa bisnis yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum dan keberlangsungan usaha pelaku bisnis. Perbedaan penafsiran antara Wajib Pajak dan otoritas pajak terhadap ketentuan perpajakan kerap menimbulkan sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah pengajuan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa bisnis di bidang perpajakan melalui mekanisme banding di Pengadilan Pajak dengan studi pada Putusan Nomor PUT-009171.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025. Permasalahan yang dikaji dalam makalah ini meliputi karakteristik sengketa pajak sebagai sengketa bisnis, pokok sengketa hukum yang timbul dalam permohonan banding, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan putusan Pengadilan Pajak. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak berperan penting sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis khusus di bidang perpajakan. Melalui penerapan prinsip substance over form dan penilaian pembuktian secara objektif, Pengadilan Pajak mampu menafsirkan norma perpajakan secara berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pajak tidak hanya berorientasi pada kepentingan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hukum bagi dunia usaha sebagai bagian dari sistem hukum bisnis.