Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perbedaan Eksistensi dan Fungsi DPR-Ri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Pemerintahan SBY dan Pemerintahan Jokowi Pasca Amandemen UUD 1945

Abd. Rasyid Aminuddin Kasim Muhammad Tavip
Vol. 6 No. 4 (2026) 25 May 2026 Pages 2907-2917

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Perbedaan Eksistensi dan Fungsi DPR-RI Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Pemerintahan SBY dan Pemerintahan Jokowi Pasca Amandemen UUD 1945 dengan menggunakan metode penelitian empiris hasil penelitian menemukan perbedaan yang sangat signifikan dalam eksistensi dan fungsi DPR-RI antara era SBY dan era Jokowi. Pada era SBY (2004–2014), DPR menunjukkan independensi yang lebih kuat dengan konstelasi politik yang relatif seimbang antara koalisi pemerintah dan oposisi. DPR aktif menggunakan hak-hak konstitusionalnya seperti hak angket Bank Century, interpelasi kenaikan BBM, dan berbagai kasus pengawasan lainnya. Proses legislasi berlangsung lebih deliberatif dengan partisipasi publik yang lebih terbuka, meskipun relatif lambat. Sebaliknya, era Jokowi (2014–2024) ditandai oleh dominasi koalisi gemuk yang menguasai hingga 74% kursi DPR, praktis menghilangkan fungsi oposisi. DPR jarang menggunakan hak interpelasi atau angket terhadap kebijakan pemerintah yang kontroversial. Meskipun produktivitas legislasi meningkat secara kuantitatif (rata-rata 18–22 UU per tahun dibanding 8–12 UU pada era SBY), kualitas legislasi menurun dengan minimnya partisipasi publik, tingginya judicial review di MK, dan proses yang tertutup seperti terlihat dalam kasus UU Cipta Kerja.

Keywords

Fungsi DPR RI Sistem Ketatanegaraan Indonesia Masa Pemerintahan SBY Pemerintahan Jokowi Pasca Amandemen UUD 1945