Akibat Hukum Perceraian terhadap Kedudukan Perempuan dari Perkawinan Nyerod (Beda Kasta) Menurut Hukum Kekerabatan Adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah
Abstract
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan dan menggambarkan proses perkawinan nyerod (beda kasta) menurut hukum kekerabatan adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, dan (2) akibat hukum perceraian terhadap kedudukan perempuan dari perkawinan nyerod (beda kasta) menurut hukum kekerabatan adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu berupa penelitian diarahkan kepada studi terhadap hukum sebagai law in action (hukum sebagai fakta), karena hukum berinteraksi dengan pranata-pranata sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menentukan lokasi penelitian dan informan melalui wawancara yang mendalam, lalu dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yakni (1) Proses perkawinan nyerod (beda kasta) menurut hukum kekerabatan adat Bali di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu proses perkawinan pada umumnya didahului dengan melakukan peminangan. Yang melakukan peminangan adalah pihak dari laki – laki yang datang ke rumah pihak perempuan. Sedangkan dalam perkawinan nyentana nyerod ini, yang melakukan peminangan adalah dari pihak perempuan yang datang kerumah pihak laki – laki. Namun, dalam perkawinan nyentana beda wangsa pihak keluarga wanita tidak boleh meminang kepihak keluarga laki – laki, walaupun terjadi kesepakatan diantara keluarga kedua calon mempelai dan (2) akibat hukum perceraian kedudukan perempuan triwangsa setelah terjadinya perceraian dari perkawinan beda kasta dengan tidak hilangnya gelar tersebut, maka perempuan ini bisa kembali ke rumah asalnya jika bercerai nanti dan akan kembali memiliki swadharma dan swadikara seperti sebelum menikah.