Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kewenangan Hakim Menetapkan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Sihar Walter Palmarum Herlita Eryke
Vol. 6 No. 4 (2026) 25 May 2026 Pages 2954-2961

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin tahun semakin bertambah jumlahnya dan semakin tinggi pula nilai kerugian keuangan negara. Selain itu dalam beberapa kasus sering kali melibatkan nama-nama pejabat tinggi, namun fenomena yang terjadi ialah nama-nama tersebut tidak dihadirkan di persidangan baik sebagai saksi atau bahkan berpotensi sebagai terdakwa. Ketiadaan pihak tersebut akan menghambat tercapainya keadilan materiil dalam perkara pidana. Oleh karenanya dibutuhkan suatu instrumen hukum baru yakni kewenangan hakim menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam mengkaji kewenangan tersebut penulis menggunakan pendekatan kebijakan hukum pidana yang bertujuan untuk menilai apakah kewenangan tersebut dapat memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih berkeadilan dan berdaya guna.

Keywords

Kebijakan Hukum Pidana Kewenangan Hakim Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Keadilan Materiil