Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kewenangan Hakim Menetapkan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin tahun semakin bertambah jumlahnya dan semakin tinggi pula nilai kerugian keuangan negara. Selain itu dalam beberapa kasus sering kali melibatkan nama-nama pejabat tinggi, namun fenomena yang terjadi ialah nama-nama tersebut tidak dihadirkan di persidangan baik sebagai saksi atau bahkan berpotensi sebagai terdakwa. Ketiadaan pihak tersebut akan menghambat tercapainya keadilan materiil dalam perkara pidana. Oleh karenanya dibutuhkan suatu instrumen hukum baru yakni kewenangan hakim menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam mengkaji kewenangan tersebut penulis menggunakan pendekatan kebijakan hukum pidana yang bertujuan untuk menilai apakah kewenangan tersebut dapat memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang lebih berkeadilan dan berdaya guna.