Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Analisis Putusan PTUN Jakarta Nomor 56/G/2025/PTUN.JKT tentang Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Pencabutan Izin oleh Pemerintah

Fadhel Koto Bida Mulyono Jennifer Junycia Yeremia Kaban
Vol. 6 No. 4 (2026) 25 May 2026 Pages 2918-2932

Abstract

Kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara yang menuntut setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Namun dalam praktiknya, tindakan pencabutan izin usaha oleh pemerintah seringkali dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan, sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 56/G/2025/PTUN.JKT serta mengkaji sejauh mana putusan tersebut memberikan perlindungan kepastian hukum bagi pelaku usaha terhadap tindakan pencabutan izin oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan dalam perkara tersebut mengandung cacat prosedural karena tidak melalui tahapan sanksi administratif yang diwajibkan, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Majelis hakim menerapkan pendekatan substantif yang berorientasi pada akses terhadap keadilan sehingga putusan ini memperkuat kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari tindakan administratif yang sewenang-wenang.

Keywords

Pengadilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata usaha Negara Pencabutan Izin Asas Hukum Administrasi Negara