Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Qou Vadis Pembentukan Bank Tanah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Widi Astuti Sri Wahyu Handayani Rahadi Wasi Bintoro
Vol. 6 No. 4 (2026) 25 May 2026 Pages 2947-2953

Abstract

Keberadaan Bank Tanah yang menjadi bagian didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga menjadikan lembaga tersebut relatif sulit untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan Undang-Undang a qou inkonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dalam permohonan uji formil. Selain itu, didalam amar putusan tersebut, Pemerintah dilarang untuk mengeluarkan peraturan pelaksana atau peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi, pemerintah justru dalam hal ini Presiden sebagai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan (eksekutif), justru mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Di samping itu, timbul kekhawatiran dengandibentuknya Bank Tanah pemerintah dianggap akan menghidupkan kembali sistem domain verklaring, yaitu suatu sistem yang berasal dari zaman kolonial Belanda yang menetapkan bahwa tanah menjadi milik negara, apabila seseorang atau siapa pun yang tidak bisa membuktikan kepemilikannya. Oleh karena itu, amat dimungkinkan banyak tanah-tanah yang dimiliki masyarakat adat khususnya atau pihak lain pada umumnya yang berpotensi diakuisisi oleh negara yang nantinya akan menimbulkan sengketa tanah, karena sampai saat ini relatif banyak tanah dari  masyarakat adat yang tidak memiliki surat-surat tanah.

Keywords

Land Bank, Quo Vadis