Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Analisis Restorative Justice dalam Putusan Nomor 498/Pid.B/2024/PN Blb tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Perspektif Hukum Pidana Islam

Moehamad Abdul Aziz Didi Sumardi Yayan Muhammad Royani
Vol. 6 No. 4 (2026) 27 May 2026 Pages 2990-3006

Abstract

Realitas tekanan ekonomi, kemiskinan, dan melemahnya ikatan sosial dapat mendorong terjadinya tindak pidana pencurian sebagai respons atas keterbatasan pemenuhan kebutuhan hidup, sementara pemidanaan yang berorientasi retributif belum menyentuh akar persoalan, bahkan berdampak pada tekanan sosial-ekonomi pasca pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 498/Pid.B/2024/PN Blb serta mengkajinya dari perspektif hukum pidana Islam dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini memenuhi prasyarat keadilan restoratif, baik dari nilai kerugian maupun status bukan residivis. Namun, penolakan korban menyebabkan keadilan restoratif tidak diterapkan sehingga hakim menjatuhi pidana penjara sembilan bulan dengan perdamaian sebagai keadaan meringankan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, perkara ini termasuk jarimah ta’zir karena nilai kerugian berada di bawah nisab sehingga penjatuhan sanksi berada dalam ruang ijtihad ulil amri. Temuan ini menunjukkan bahwa, pidana bersyarat dapat dijadikan alternatif pemidanaan sebagaimana Pasal 19 ayat (4) yang membuka ruang diskresi bagi hakim meskipun tidak tercapai kesepakatan perdamaian, sekaligus selaras dengan konsep ta’zir yang memberikan kewenangan kepada penguasa untuk menentukan jenis sanksi berdasarkan kemaslahatan. Penjatuhan pidana bersyarat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sekaligus menjadi wujud diskresi hakim dalam dinamika relasi para pihak pada tahap adjudikasi untuk menghadirkan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Keywords

Diskresi hakim hukum pidana Islam keadilan restoratif pidana bersyarat tindak pidana pencurian