Degradasi Independensi Mahkamah Konstitusi: Analisis Yuridis Konflik Kepentingan Dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden, masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi pelanggaran terhadap prinsip independensi peradilan konstitusi yang muncul akibat konflik kepentingan dan pengaruhnya terhadap legitimasi keputusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan undang-undang serta konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan yang berkaitan dengan keterlibatan hakim dalam perkara yang memiliki hubungan kekerabatan, sehingga dapat memengaruhi independensi peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Selain itu, keputusan ini juga berimplikasi pada penguatan praktik dinasti politik yang berpotensi mengganggu prinsip meritokrasi dalam demokrasi. Maka dari itu, perlu ada penguatan regulasi, khususnya dalam pembatasan konflik kepentingan dan mekanisme etik hakim, untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi.