Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Digitalisasi Prosedur Mahkamah Konstitusi: Analisis Kepastian Hukum dan Due Process of Law

Sidi Ahyar Wiraguna Nasywaa Yunita Kusuma Nuur’ainii Arif Alvarindo Ivany Lengkong Lenatia Lenatia
Vol. 6 No. 4 (2026) 28 May 2026 Pages 3018-3029

Abstract

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara progresif mengadopsi digitalisasi dalam norma-norma prosedural melalui sistem e-filing, persidangan virtual, dan pengajuan bukti elektronik. Namun, transformasi ini telah melampaui kerangka normatifnya, terutama dalam penanganan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Penelitian ini mengisi gap yang belum terjawab: belum ada kajian yang secara sistematis menganalisis apakah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang ada telah memenuhi standar kepastian hukum konstitusional dan due process of law. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, artikel ini mengidentifikasi tiga defisiensi normatif: pertama, PMK tidak memiliki delegasi legislatif eksplisit sehingga menciptakan kekosongan normatif; kedua, disparitas akses digital secara struktural mengkompromikan equality of arms dalam SKLN; ketiga, standar bukti elektronik masih ambigu. Sebagai kontribusi ilmiah, artikel ini merumuskan model rekonstruksi normatif tiga pilar: (1) kodifikasi legislatif dalam UU MK, (2) standarisasi teknis-hukum komprehensif, dan (3) mekanisme jaminan ekuitas akses digital yang aktif. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan teori hukum konstitusional digital dan memberikan peta jalan reformasi legislatif bagi modernisasi MK.

Keywords

Due Process of Law Digitalisasi Kepastian Hukum Mahkamah Konstitusi Norma Prosedural SKLN (Sengketa Kewenangan Lembaga Negara)