Digitalisasi Prosedur Mahkamah Konstitusi: Analisis Kepastian Hukum dan Due Process of Law
Abstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara progresif mengadopsi digitalisasi dalam norma-norma prosedural melalui sistem e-filing, persidangan virtual, dan pengajuan bukti elektronik. Namun, transformasi ini telah melampaui kerangka normatifnya, terutama dalam penanganan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Penelitian ini mengisi gap yang belum terjawab: belum ada kajian yang secara sistematis menganalisis apakah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang ada telah memenuhi standar kepastian hukum konstitusional dan due process of law. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, artikel ini mengidentifikasi tiga defisiensi normatif: pertama, PMK tidak memiliki delegasi legislatif eksplisit sehingga menciptakan kekosongan normatif; kedua, disparitas akses digital secara struktural mengkompromikan equality of arms dalam SKLN; ketiga, standar bukti elektronik masih ambigu. Sebagai kontribusi ilmiah, artikel ini merumuskan model rekonstruksi normatif tiga pilar: (1) kodifikasi legislatif dalam UU MK, (2) standarisasi teknis-hukum komprehensif, dan (3) mekanisme jaminan ekuitas akses digital yang aktif. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan teori hukum konstitusional digital dan memberikan peta jalan reformasi legislatif bagi modernisasi MK.