Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi dalam Proses Kepailitan dan Pembubarannya

Rika Novalina Farahdiba Syawlia Siregar
Vol. 6 No. 4 (2026) 28 May 2026 Pages 3007-3017

Abstract

Koperasi sebagai badan hukum yang berasaskan kekeluargaan memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit koperasi yang mengalami kesulitan keuangan hingga dinyatakan pailit dan dibubarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam proses kepailitan dan pembubarannya, serta meninjau dasar hukum yang mengatur mekanisme tersebut dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus koperasi memiliki tanggung jawab hukum yang signifikan, baik secara perdata maupun pidana, terutama apabila terbukti melakukan kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan koperasi dan anggotanya. Dalam proses kepailitan, pengurus wajib bekerja sama dengan kurator serta mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan pengelolaan aset koperasi. Sementara dalam pembubaran, pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penegakan tanggung jawab pengurus koperasi menjadi krusial untuk melindungi kepentingan kreditur, anggota, dan pihak terkait lainnya.

Keywords

Koperasi Pengurus Koperasi Kepailitan Pembubaran