Analisis Yuridis Pemasangan Pagar Laut Tangerang Berdasarkan Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Hukum Pidana Islam
Abstract
Pemasangan pagar laut di wilayah pesisir berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap ruang laut sebagai sumber kehidupan dan ruang publik. Tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan wilayah pesisir serta bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemasangan pagar laut dengan hukum positif dan hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemasangan pagar laut yang dilakukan tanpa perizinan yang sah dan tidak sesuai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana Islam, tindakan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena menimbulkan kemudaratan dan bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum. Jadi, pemagaran laut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat pesisir.