Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum

Azhari Azhari Erham Erham Hajairin Hajairin
Vol. 6 No. 4 (2026) 09 June 2026 Pages 3151-3164

Abstract

Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia Perspektif Kepastian Hukum. Dalam Objek Riset; Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberikan pendapat hukum atas usul DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7B UUD NRI 1945. Dengan tujuan menganalisis konstruksi normatif sifat final dan mengikat putusan MK dalam proses impeachment serta implikasinya terhadap kepastian hukum jika terjadi ketidakselarasan dengan keputusan politik MPR. Menggunakan Metode: Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan historis. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kepastian hukum dan konstitusionalisme. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa meski putusan MK secara umum bersifat final dan mengikat, dalam konteks pemberhentian Presiden, putusan tersebut hanya bersifat pendapat hukum (advisory opinion). Hal ini menimbulkan ambiguitas konstitusional dan kekosongan norma terkait kewajiban MPR untuk mematuhinya. Perbandingan internasional menunjukkan perlunya mekanisme judicial review yang mengikat mutlak demi stabilitas demokrasi. Disimpulkan bahwa diperlukan reformasi legislatif untuk menegaskan sifat mengikat mutlak pendapat MK terhadap MPR guna menjamin kepastian hukum dalam sistem presidensial Indonesia.

Keywords

Mahkamah Konstitusi Putusan Final Pemberhentian Presiden Kepastian Hukum