Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Pengaturan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Kepentingan Nasional: Analisis Perbandingan

Risma Apriyanti Taufiqurrohman Syahuri Irsyaf Marsal
Vol. 6 No. 4 (2026) 29 May 2026 Pages 3056-3074

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan status kewarganegaraan warga negara Indonesia yang terlibat dalam dinas militer asing sebagai tentara bayaran dengan menggunakan perspektif hak asasi manusia, serta merumuskan kembali kebijakan mengenai kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan Indonesia agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kepentingan nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berbasis studi perbandingan, yang mengandalkan berbagai sumber tertulis seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta bahan hukum relevan lainnya sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan kehilangan kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan tidak dapat dimaknai sebagai mekanisme yang berlaku secara otomatis. Dalam kerangka negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, setiap tindakan pencabutan atau kehilangan kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui prosedur administratif yang jelas, transparan, dan menjamin terpenuhinya prinsip due process of law. Dalam konteks kasus Satria Arta Kumbara, penerapan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis berpotensi menimbulkan kondisi tanpa kewarganegaraan (statelessness), khususnya apabila individu yang bersangkutan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Kondisi demikian bertentangan dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam Universal Declaration of Human Rights, yang menegaskan larangan pencabutan kewarganegaraan secara sewenang-wenang serta menjamin hak setiap individu untuk memiliki kewarganegaraan. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa keterlibatan seseorang dalam dinas militer asing tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor sosial dan ekonomi yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, penerapan hukum dalam kasus semacam ini tidak seharusnya semata-mata dilihat sebagai bentuk pelanggaran terhadap loyalitas kepada negara, melainkan juga perlu mempertimbangkan konteks sosial yang memengaruhi pilihan individu tersebut. Lebih lanjut, penelitian ini merumuskan urgensi reformulasi kebijakan terkait kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan Indonesia agar lebih sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Reformulasi tersebut mencakup empat aspek utama. Pertama, pergeseran pendekatan dari mekanisme kehilangan kewarganegaraan yang bersifat otomatis menuju sistem evaluasi administratif yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara hukum. Kedua, penegasan klasifikasi bentuk keterlibatan dalam dinas militer asing yang dapat dijadikan dasar kehilangan kewarganegaraan, termasuk keterlibatan sebagai tentara bayaran atau dalam organisasi bersenjata non-negara yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Ketiga, perlunya pemisahan yang tegas antara sanksi administratif dan kriminalisasi terhadap individu yang terlibat sebagai tentara bayaran. Keempat, penyediaan mekanisme pemulihan kewarganegaraan melalui prosedur opsi atau naturalisasi khusus bagi mantan warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan adanya reformulasi tersebut, kebijakan kewarganegaraan Indonesia diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penentuan status kewarganegaraan seseorang.

Keywords

Kewarganegaraan Hak Asasi Manusia Kepentingan Nasional Militer Asing