Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Audio-Visual Atas Praktik Clipping Konten Digital di Media Sosial
Abstract
Perkembangan media sosial telah mendorong meningkatnya praktik clipping konten digital, khususnya terhadap karya audio-visual seperti film, video, dan konten kreatif lainnya. Praktik clipping yang dilakukan dengan memotong, mengunggah ulang, atau mendistribusikan sebagian konten tanpa izin pencipta menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak cipta. Di satu sisi, praktik tersebut dianggap sebagai bagian dari dinamika penyebaran informasi digital, namun di sisi lain berpotensi melanggar hak eksklusif pencipta atas karya yang dihasilkannya. Kondisi ini menuntut adanya kejelasan mengenai batasan clipping yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pencipta audio-visual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk clipping audio-visual yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta serta, serta untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pencipta audio-visual atas praktik clipping konten digital di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui pengkajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik clipping audio-visual dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan tanpa izin pencipta dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak ekonomi, seperti penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman karya kepada publik. Clipping yang mengubah atau mengambil sebagian substansi karya tanpa persetujuan juga dapat melanggar hak moral pencipta. Perlindungan hukum terhadap pencipta audio-visual meliputi upaya preventif melalui pengaturan hak cipta dan sistem perlindungan digital, serta upaya represif melalui penegakan hukum pidana dan perdata terhadap pelaku pelanggaran. Dengan demikian, diperlukan penerapan hukum yang proporsional agar perlindungan terhadap pencipta tetap terjaga tanpa menghambat perkembangan ekosistem digital.