Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Perspektif Kebenaran Formil dan Prinsip Kehati-Hatian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021)
Abstract
Penelitian ini mengkaji konstruksi pertanggungjawaban pidana notaris dalam pembuatan akta otentik yang didasarkan pada dokumen tidak sah, dengan berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021. Persoalan mendasar yang dikaji adalah ketegangan antara doktrin kebenaran formil yang membatasi tanggung jawab notaris hanya pada aspek formal akta, dengan realitas praktik peradilan yang berpotensi memperluas pertanggungjawaban notaris hingga ranah pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) tanggung jawab notaris terhadap keabsahan dokumen dalam akta autentik peralihan hak atas tanah dibatasi oleh doktrin kebenaran formil, namun prinsip kehati-hatian menuntut notaris untuk melakukan verifikasi kelayakan formal dokumen; (2) dalam putusan tersebut, hakim mengkonstruksi pertanggungjawaban pidana notaris berdasarkan unsur kesengajaan dan keterlibatan aktif dalam penggunaan dokumen yang tidak sah; (3) penerapan pertanggungjawaban pidana tersebut belum sepenuhnya selaras dengan batasan kewenangan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perumusan batas tanggung jawab notaris yang lebih jelas guna menciptakan kepastian hukum yang proporsional.