Analisis Yuridis Terhadap Penanganan Aset Digital (Crypto) dalam Kepailitan Perusahaan di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan aset digital (crypto) sebagai bentuk kekayaan baru yang menimbulkan tantangan yuridis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam konteks kepailitan. Meskipun praktik perdagangan aset kripto telah diakui dalam rezim hukum nasional, konstruksi hukumnya dalam perspektif hukum perdata dan implikasinya terhadap mekanisme kepailitan masih belum diatur secara komprehensif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal kualifikasi aset serta tata cara penanganannya ketika debitor dinyatakan pailit. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana kualifikasi hukum aset digital (crypto) menurut sistem hukum di Indonesia, dan (2) bagaimana tata cara penanganan kepailitan terhadap perusahaan yang memiliki aset digital (crypto). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto dalam sistem hukum Indonesia memiliki kualifikasi sebagai benda tidak berwujud dalam hukum perdata karena memenuhi unsur nilai ekonomis, serta sebagai komoditas digital dalam rezim hukum publik melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 dan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh karena itu, aset kripto sah menjadi bagian dari boedel pailit. Adapun penanganannya dalam kepailitan secara normatif telah tercakup dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 melalui tahapan identifikasi, penguasaan, penilaian, dan likuidasi. Namun, implementasinya menghadapi kendala teknis akibat karakteristik blockchain, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan adaptasi hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi digital.