Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Analisis Independensi Hakim Konstitusi Dalam Pengambilan Putusan Berbasis Sistem Manajemen Perkara Digital

Sidi Ahyar Wiraguna Adzaky Luthfi Radiant Adiman Adiman
Vol. 6 No. 4 (2026) 10 June 2026 Pages 3117-3125

Abstract

Transformasi digital melalui e-Court MK dan SIDIKON telah meningkatkan efisiensi peradilan konstitusi, namun intervensi sistem dalam alur deliberasi berisiko menggeser independensi hakim dari otonomi intelektual menuju kepatuhan prosedural. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak manajemen perkara digital terhadap realitas independensi deliberatif hakim konstitusi. Menggunakan pendekatan normatif-kebijakan, studi ini melakukan analisis doktrinal terhadap regulasi internal, putusan MK, dan literatur hukum, yang dioperasikan melalui integrasi kerangka judicial independence dan algorithmic accountability. Temuan mengungkap ketegangan struktural antara efisiensi algoritmis dan kebebasan deliberatif. Kebaruan penelitian terletak pada redefinisi independensi hakim di era digital sebagai kapasitas kritis untuk menguji validitas data, menolak bias algoritmis, dan melampaui logika sistem yang terotomatisasi, bukan sekadar ketiadaan intervensi eksternal. Secara praktis, penelitian merekomendasikan pemisahan tegas ruang administratif digital dari deliberasi konstitusional, penyusunan kode etik pemanfaatan data, dan pembentukan mekanisme audit algoritmis independen guna menjamin akuntabilitas sistem tanpa mengorbankan otonomi intelektual hakim.

Keywords

Independensi Hakim Konstitusi Manajemen Perkara Digital e-Court MK SIDIKON Algorithmic Accountability