Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Ratio Legis Liquid Vape yang Mengandung Narkotika Dalam Pidana Narkotika

Rantika Dinda Sastriyanti Miftakhul Huda
Vol. 6 No. 4 (2026) 10 June 2026 Pages 3126-3138

Abstract

Perkembangan teknologi konsumsi zat melalui liquid vape telah memunculkan problematika hukum baru dalam rezim pengendalian narkotika di Indonesia, khususnya karena bentuknya tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) ratio legis perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait liquid vape yang mengandung narkotika; serta (2) kemungkinan pemidanaan terhadap liquid vape yang mengandung narkotika namun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan ratio legis kedua rezim hukum tersebut terletak pada orientasi kebijakannya, di mana hukum narkotika berfungsi sebagai penal policy yang menitikberatkan pada kriminalisasi ketat berbasis substansi zat, sedangkan hukum kesehatan berfungsi sebagai public health policy yang berorientasi pada pengendalian dan pencegahan melalui instrumen administratif. Dalam konteks ini, liquid vape tidak diposisikan sebagai objek hukum utama, melainkan sebagai media, sehingga yang menentukan adalah kandungan zat di dalamnya. Lebih lanjut, berdasarkan asas legalitas, pemidanaan hanya dimungkinkan apabila zat yang terkandung telah masuk dalam sistem positive list penggolongan narkotika. Apabila belum diatur, maka tidak dapat dipidana karena bertentangan dengan prinsip nullum crimen sine lege. Kondisi ini menimbulkan normative gap yang menunjukkan perlunya pembaruan regulasi yang adaptif guna menjamin kepastian hukum sekaligus efektivitas perlindungan masyarakat.

Keywords

ratio legis narkotika liquid vape