Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perjanjian Lisensi Merek: Meneguhkan Peran Notaris Dalam Menjamin Kepastian Hukum

Ida Bagus Rama Pradnyanta Wijaya Alya Jamila Sinala I Gusti Ngurah Dharma Laksana
Vol. 6 No. 4 (2026) 14 June 2026 Pages 3139-3150

Abstract

Merek merupakan aspek fundamental bagi pelaku usaha sebagai tanda pembeda barang dan/atau jasa yang dihasilkan dalam kegiatan perdagangan. Negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk dapat memberikan izin kepada pihak lain dalam menggunakan merek miliknya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, yang dituangkan dalam perjanjian lisensi merek. Penelitian ini mengkaji permasalahan normatif dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 yang menimbulkan kekaburan norma karena hanya mensyaratkan bahwa perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai bentuk, standar, maupun kekuatan hukum dari perjanjian lisensi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan tersebut serta merumuskan solusi penyempurnaan pengaturan agar lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan perjanjian lisensi dibuat dalam bentuk akta otentik, kebutuhan praktik menegaskan pentingnya peran notaris, mengingat akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan asas acta publica probant sese ipsa, sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak.

Keywords

Trademark Trademark License Agreement Notary Merek Perjanjian Lisensi Merek Notaris