Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Yang Berkepastian Hukum
Abstract
Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) menghadapi problematika hukum yang kompleks akibat adanya irisan antara rezim hukum administrasi negara dan hukum perdata. Kompleksitas ini berdampak pada ketidakpastian hukum, khususnya terkait kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili perbuatan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) konsep kepastian hukum dalam kaitannya dengan pengujian perbuatan pemerintah di bidang PBJ oleh PTUN; dan (2) upaya hakim PTUN dalam menegakkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa PBJ. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi kepastian hukum dalam pengujian perbuatan pemerintah di bidang PBJ masih menghadapi problem normatif yang signifikan. Perluasan makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang memperkuat kewenangan PTUN, namun tidak diikuti dengan kejelasan batas antara ranah hukum publik dan privat. Hal ini menimbulkan disparitas penafsiran hakim dalam menentukan objek sengketa, sebagaimana terlihat dalam perbedaan putusan terkait Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). Selain itu, upaya hakim PTUN dalam menegakkan kepastian hukum belum menunjukkan konsistensi, terutama dalam menilai kewajiban upaya administratif berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 48 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, ketidakpastian hukum tidak hanya disebabkan oleh kekaburan norma, tetapi juga inkonsistensi dalam penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim.