Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Atas Putusan MK Nomor 199/PUU-XXIII/2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR

Alifia Nurshadrina Hermawan Beni Ahmad Saebani Yana Sutiana
Vol. 6 No. 4 (2026) 28 June 2026 Pages 3389-3398

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025 terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, serta implikasinya terhadap akuntabilitas wakil rakyat dalam perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menempatkan mekanisme PAW sebagai kewenangan partai politik dalam kerangka demokrasi perwakilan dan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Namun, kondisi tersebut berimplikasi pada pergeseran akuntabilitas anggota DPR dari konstituen kepada partai politik, sehingga berpotensi melemahkan fungsi representasi dan legitimasi demokrasi. Dalam perspektif Siyasah Qadhaiyyah, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kezaliman karena masih membuka ruang dominasi kepentingan politik partai. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran konstitusional yang lebih berorientasi pada perlindungan kedaulatan rakyat agar mekanisme PAW tetap mencerminkan prinsip demokrasi substantif.

Keywords

Mahkamah Konstitusi Pergantian antar Waktu Kedaulatan Rakyat Siyasah Qadhaiyyah