Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan PN Klaten Nomor 105/Pdt.G/2022/Pn Kln)
Abstract
Perkembangan transaksi perdagangan elektronik di Indonesia membawa tantangan baru dalam penegakan hukum perdata, salah satunya adalah munculnya modus wanprestasi berupa tindakan pengemasan ulang dan pengisian kembali tanpa izin pemilik merek resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis perbuatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli online berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta membedah dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 105/Pdt.G/2022/PN Kln ditinjau dari aspek jaminan keamanan dan orisinalitas produk bagi konsumen akhir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, di mana teknik analisis data dilakukan secara kualitatif normatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengemasan ulang dan pengisian ulang sepihak oleh pelaku usaha pengecer dikualifikasikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata karena melanggar kewajiban kontrak untuk menjaga mutu dan integritas objek perjanjian, serta mencederai asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Selain itu, Majelis Hakim PN Klaten dalam pertimbangan hukumnya secara progresif menyelaraskan perlindungan kontrak komersial dengan aspek perlindungan konsumen dengan menegaskan bahwa pembukaan segel asli tanpa otoritas resmi menghilangkan jaminan mutu produsen, sehingga secara nyata melanggar hak konsumen atas informasi yang jujur serta hak atas keamanan dan keselamatan konsumsi produk sesuai Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK. Putusan ini memberikan implikasi penting terhadap standardisasi klausula kontrak digital, penyederhanaan beban pembuktian sengketa siber, serta penguatan etika kepatuhan platform pasar dalam menjaga kepercayaan konsumen di pasar digital.