Kriminalisasi Manipulasi Reputasi Digital (Fake Review, Fake Rating, dan Deceptive Endorsement) sebagai Bentuk Penipuan Konsumen Dalam Hukum Pidana Siber
Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional menuju perdagangan berbasis platform elektronik yang sangat bergantung pada reputasi digital. Dalam praktiknya, sistem review, rating, dan endorsement menjadi instrumen utama pembentukan kepercayaan konsumen dalam transaksi elektronik. Namun demikian, perkembangan tersebut juga memunculkan praktik manipulasi reputasi digital melalui fake review, fake rating, dan deceptive endorsement yang berpotensi menyesatkan konsumen dan merusak integritas perdagangan elektronik. Berdasarkan kondisi tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap manipulasi reputasi digital dalam sistem hukum Indonesia; dan 2) bagaimana formulasi kriminalisasi yang tepat untuk mengkualifikasikan manipulasi reputasi digital sebagai bentuk penipuan konsumen siber. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap manipulasi reputasi digital masih bersifat parsial dan belum diatur secara khusus sebagai tindak pidana mandiri. Selain itu, formulasi kriminalisasi yang tepat harus menempatkan manipulasi reputasi digital sebagai bentuk cyber consumer fraud dengan cakupan terhadap fake review, fake rating, dan deceptive endorsement, termasuk pertanggungjawaban korporasi dan platform digital.