Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Pertanggungjawaban Pidana Notaris Atas Penyelewengan Jabatan dan Implikasinya Terhadap Akta Otentik

Erna Erna Zaitun Abdullah Luh Rina Apriani
Vol. 6 No. 4 (2026) 22 June 2026 Pages 3361-3372

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya harus dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, permasalahan hukum sering muncul terkait akta notaris yang mengandung keterangan tidak sesuai dengan fakta atau dibuat berdasarkan kelalaian notaris, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum notaris terhadap akta autentik yang tidak sesuai dengan fakta, serta mengkaji implikasi pertanggungjawaban tersebut baik secara perdata, administratif, maupun pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum, Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif (das sollen), notaris wajib bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan prinsip kehati-hatian. Namun dalam praktik (das sein), masih ditemukan akta yang cacat secara formil maupun materiil akibat kelalaian notaris atau ketidaksesuaian fakta yang disampaikan oleh para pihak. Pertanggungjawaban notaris dapat berupa tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, sanksi administratif, serta pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur kesengajaan atau pemalsuan. Dengan demikian, diperlukan peningkatan profesionalisme notaris serta pengawasan yang lebih efektif guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang berkepentingan.

Keywords

Notary Authentic Deed Legal Liability Negligence Legal Certainty