Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Batas Kewenangan Pemerintah dalam Penetapan Tanah Terlantar untuk Menjamin Kepastian Hukum dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Ketut Suryada Mohammad Saleh
Vol. 6 No. 4 (2026) 20 June 2026 Pages 3199-3207

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika normatif dalam penetapan tanah terlantar yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum akibat melampaui batas kewenangan pemerintah dalam kerangka Hukum Administrasi Negara. Fenomena ini mengemuka ketika praktik penetapan tanah terlantar tidak sepenuhnya mengikuti prosedur administratif yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya, sehingga berimplikasi pada terancamnya perlindungan hak atas tanah yang telah bersertipikat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konstruksi normatif kewenangan pemerintah dalam penetapan tanah terlantar serta apa batasan kewenangan tersebut agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah bersumber dari Hak Menguasai Negara yang bersifat publik-administratif, namun pelaksanaannya harus melalui prosedur berjenjang berupa inventarisasi, identifikasi, pemberian peringatan, hingga penetapan resmi. Selain itu, batas kewenangan pemerintah ditentukan oleh prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Penetapan tanah terlantar tanpa pembuktian unsur kesengajaan dan tanpa prosedur administratif yang sah berpotensi menimbulkan maladministrasi dan menghilangkan kepastian hukum atas hak atas tanah.

Keywords

tanah terlantar kewenangan pemerintah kepastian hukum