Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Kepastian Hukum Terhadap Status Tanah Girik Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Zahra Balqis Ananda Lubis Budi Sastra Panjaitan
Vol. 6 No. 4 (2026) 22 June 2026 Pages 3324-3334

Abstract

Pada artikel ini mengkaji tentang status tanah girik pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Tujuannya adalah untuk menganalisis secara yuridis status tanah girik pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, terutama terkait mekanisme pendaftaran tanah, peningkatan status hukum, serta implikasinya terhadap kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang girik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan negara terhadap hak atas tanah pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sepenuhnya bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran tanah. Tanah girik, petok D, atau letter C hanya dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dalam jangka waktu tertentu, sehingga pengakuan hak atas tanah kini harus melalui mekanisme pendaftaran resmi dengan sertifikat sebagai alat bukti yang sah. Oleh karena itu, masyarakat yang masih menggunakan girik sebagai bukti kepemilikan dituntut untuk segera melakukan peningkatan status hukum agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang optimal.

Keywords

Tanah Girik Peningkatan Status