Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam Tujuan Pemidanaan di Indonesia
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara efektif pada 2 Januari 2026 menandai diperkenalkannya mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargaining) sebagai inovasi prosedural dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini mengkaji implementasi Plea Bargaining sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP 2025 serta keterkaitannya dengan tujuan pemidanaan yang termaktub dalam Pasal 51–54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa plea bargaining dalam KUHAP 2025 bercirikan Plea Without Bargain dengan dominasi peran aktif hakim, yang berbeda dari model common law. Mekanisme ini selaras dengan keempat tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional, yakni preventif, rehabilitatif, restoratif, dan eksulpatif, serta berkontribusi pada pengurangan backlog perkara dan overcrowding lembaga pemasyarakatan yang pada April 2025 mencapai 88–90%. Implementasi awal di beberapa Pengadilan Negeri pada awal 2026, antara lain di PN Rangkasbitung, PN Kalianda, PN Pasarwajo, dan PN Pulang Pisau, membuktikan potensi percepatan penyelesaian perkara secara dramatis. Namun, ditemukan inkonsistensi normatif antar pasal serta ketidakjelasan produk hukum hasil acara pemeriksaan singkat yang perlu segera diselesaikan melalui harmonisasi regulasi teknis.