Batasan Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen Dalam Ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
Abstract
Akselerasi pertumbuhan e-commerce di Indonesia telah melahirkan ekosistem PMSE yang kompleks, namun diiringi meningkatnya kerentanan konsumen akibat lemahnya sistem pertanggungjawaban hukum pelaku usaha. Penelitian ini menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum, memetakan batasan tanggung jawab antara platform marketplace, penjual pihak ketiga, dan produsen, serta mengevaluasi efektivitas upaya hukum konsumen digital dalam ekosistem PMSE. Metode yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang dianalisis melalui tiga kerangka teori: strict liability, risk liability, dan economic analysis of law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga regulasi utama UU No. 8/1999, PP No. 80/2019, dan Permendag No. 31/2023 belum membentuk sistem pertanggungjawaban yang kohesif karena tidak mengadopsi prinsip tanggung jawab proporsional bagi platform. Perbandingan dengan Singapura dan Malaysia mengonfirmasi ketertinggalan Indonesia dalam memposisikan platform sebagai active legal subject. Penelitian ini merekomendasikan revisi Pasal 19 UUPK untuk mengadopsi precautionary liability, penambahan pasal sanksi perdata langsung terhadap platform dalam PP No. 80/2019, serta pengembangan ODR independen berbasis teknologi.