Pertangung Jawaban Perdata Perusahaan Induk Dalam Kepailitan Anak Perusahaan (Analisis Asas Pemisahan Kepribadian Hukum Dalam Kepailitan Indonesia)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi asas pemisahan kepribadian hukum (separate legal entity) dan prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) dalam konteks kepailitan anak perusahaan yang berada di bawah pengendalian perusahaan induk, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata perusahaan induk menurut praktik hukum di Indonesia. Adapun rumusan masalahnya 1) Apakah asas pemisahan kepribadian hukum masih relevan diterapkan dalam kasus kepailitan anak perusahaan yang berada di bawah kendali perusahaan induk. 2) Bagaimana bentuk pertanggung jawaban perdata perusahaan induk dalam kepailitan anak perusahaan menurut praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dukungan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui telaah terhadap asas, doktrin, dan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan dan kepailitan, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta prinsip umum hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pemisahan kepribadian hukum masih relevan sebagai fondasi hukum perseroan, namun penerapannya secara formal dan absolut dalam konteks perusahaan grup menimbulkan keterbatasan. Dalam praktik, perusahaan induk sering kali memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan strategis dan kebijakan keuangan anak perusahaan, tetapi tetap terlindungi oleh prinsip tanggung jawab terbatas sehingga hanya bertanggung jawab sebatas nilai penyertaan saham. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kreditur ketika kepailitan terjadi akibat pengendalian atau kebijakan induk. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran ulang secara kontekstual terhadap asas pemisahan kepribadian hukum serta pembaruan kerangka regulasi yang memungkinkan penarikan pertanggungjawaban perdata perusahaan induk dalam kondisi tertentu, tanpa meniadakan prinsip tanggung jawab terbatas. Reformulasi ini penting guna mewujudkan sistem hukum korporasi yang lebih adil, proporsional, dan responsif terhadap praktik perusahaan grup di Indonesia.