Implementasi Traffic Attitude Record (TAR) dalam Transformasi Digital Penegakan Hukum Lalu Lintas untuk Penguatan Budaya Patuh Hukum Berlalu Lintas
Abstract
Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh faktor human error, rendahnya budaya patuh hukum berlalu lintas, serta belum optimalnya implementasi penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE yang memerlukan penguatan melalui sistem Traffic Attitude Record (TAR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Traffic Attitude Record (TAR), hambatan implementasi, serta solusi dalam meningkatkan budaya patuh hukum berlalu lintas kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang dilaksanakan di Kota Yogyakarta. Subjek penelitian ditentukan secara purposive meliputi personel Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, petugas lalu lintas, masyarakat pengguna jalan, dan pihak terkait implementasi TAR. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi TAR menjadi bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang terintegrasi dengan ETLE dan Demerit Point System (DPS) dalam membangun budaya patuh hukum berlalu lintas di Kota Yogyakarta. TAR berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran, kedisiplinan, dan kontrol sosial masyarakat melalui sistem pencatatan perilaku berkendara berbasis data. Namun, implementasi TAR masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan kamera ETLE, inkonektivitas data, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran masyarakat, meningkatnya jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan, serta resistensi sosial terhadap sistem pengawasan digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi sistem digital lalu lintas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, penguatan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, serta rekonstruksi kebijakan TAR yang lebih adaptif, humanis, dan berkelanjutan dalam mendukung pembentukan budaya patuh hukum berlalu lintas.