Validitas Faktur Pembayaran Sebagai Bukti Pengambilan Emas Dalam Sengketa Transaksi Jual Beli Emas
Abstract
Meningkatnya transaksi jual beli emas di Indonesia yang tidak selalu disertai perjanjian tertulis yang lengkap, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait kekuatan pembuktian faktur pembayaran dalam sengketa wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan faktur sebagai alat bukti serta pertimbangan hakim dalam menilai validitas faktur pembayaran pada sengketa antara Philip Tanggoredjo dan PT Aneka Tambang Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktur pembayaran diakui sebagai alat bukti tertulis yang sah dan memiliki fungsi penting dalam membuktikan telah terjadinya pembayaran. Namun, faktur tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna untuk membuktikan wanprestasi apabila tidak didukung oleh bukti lain, khususnya bukti penyerahan barang. Pertimbangan hakim menegaskan bahwa validitas faktur bersifat relatif dan harus dinilai secara komprehensif bersama alat bukti lain untuk membangun keyakinan hakim. Dengan demikian, faktur hanya berfungsi sebagai bukti awal (prima facie) dan tidak dapat berdiri sendiri dalam pembuktian sengketa wanprestasi.