Sistem Jaminan Orang Dalam Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Equality Before The Law
Abstract
Sistem jaminan orang dalam penangguhan penahanan tersangka tindak pidana narkotika dalam perspektif asas equality before the law. Objek penelitian ini pada Jaminan orang sebagai instrumen hukum untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan hak tersangka/terdakwa. Namun dalam praktik, khususnya pada perkara Narkotika, mekanisme ini kerap menimbulkan disparitas perlakuan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendeskripsikan sistem jaminan orang dalam penangguhan penahanan tersangka tindak pidana narkotika dalam perspektif asas equality before the law. Metode Penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terkait jaminan orang masih menyisakan inkonsistensi norma misalnya dalam Pasal 110 (2) UU/20/2025/ KUHAP bahwa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Sementara pada ayat (3) menjelaskan bahwa Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri. Dalam konteks ini tidak dijelaskan mengenai syarat yang dimaksud secara eksplisit. Namun jika dibandingkan dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP lama sedikit lebih jelas karena memiliki peraturan pemerintah tentang pelaksanaan KUHAP. Sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran equality before the law. Maka, diperlukan pedoman teknis yang berbasis pada prinsip keadilan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi.