Analisis Hukum Studi Putusan MA terhadap Perkara Pemalsuan Dokumen dan Keterangan dalam Akta Notaris
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik yang juga berisiko dibebani pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan praktik pemalsuan oleh para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola risiko pertanggungjawaban pidana, bentuk perlindungan hukum yang tersedia, serta perbandingan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099 K/Pid/2010, Nomor 1209 K/Pid/2022, dan Nomor 933 K/Pid/2023. Penelitian yuridis normatif ini diteliti dengan pendekatan perundang-undangan konseptual berupa studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dalam hal ini tidak bisa dibebani imunitas pidana dan berhak atas perlindungan hukum yang bersifat administratif, yuridis, dan etis. Notaris bisa dibebani tanggung jawab pidana hanya ketika mens reanya terbukti. Termasuk juga apabila notaris benar-benar menghendaki keikutsertaan dalam tindak pidana pemalsuan ataupun kelalaian berat sampai lahirnya akta yang bermasalah. Putusan hakim dalam ketiga putusan menunjukkan bahwa hakim tidak menilai pertanggungjawaban pidana notaris dari status jabatan melainkan hubungan faktual antara perbuatan notaris, substansi dokumen, dan mens rea notaris. Sehingga oleh karenanya notaris tetap dapat berpotensi dibebani pertanggungjawaban pidana ketika dokumen atau prosesnya didapati terdapat kesengajaan melakukan pemalsuan sehingga lahir akta yang bermasalah.