Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum Serta Peran Pemerintah sebagai Regulator dan Pengguna Data di Era Digital

Rudi Tarwandi
Vol. 6 No. 4 (2026) 20 June 2026 Pages 3277-3283

Abstract

Perlindungan data pribadi merupakan salah satu isu krusial dalam perkembangan hukum di era digital, seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini tidak hanya berperan sebagai pembentuk regulasi, tetapi juga sebagai pihak yang secara aktif mengumpulkan, mengelola, dan memanfaatkan data pribadi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik. Kondisi tersebut menimbulkan kompleksitas tersendiri, terutama terkait dengan jaminan perlindungan hak privasi, kepastian hukum, serta potensi penyalahgunaan data oleh penyelenggara negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum serta menganalisis peran pemerintah sebagai regulator sekaligus pengguna data di era digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya, khususnya terkait dengan pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan data oleh pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip-prinsip perlindungan data, penegasan batas kewenangan pemerintah, serta pembentukan mekanisme pengawasan yang independen guna menciptakan tata kelola data yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Keywords

Perlindungan Data Pribadi Hak Privasi Tata Kelola Data Regulasi Perlindungan Data