Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 230/Pid.B/2024/PN Pgp Terhadap Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Wartawan
Abstract
Perkembangan media digital memunculkan fenomena jurnalisme bermodal murah yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui praktik pemerasan. Kasus Sudarsono alias Panjul dari Gerbang Indo.Com yang meminta Rp20 juta kepada CV Cintia Putri Pratama dengan ancaman publikasi berita negatif menimbulkan persoalan mengenai batas kebebasan pers dan tindak pidana pemerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindakan tersebut serta menilai pertimbangan hakim dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 230/Pid.B/2024/PN Pgp. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP terpenuhi, karena ancaman publikasi berita dikualifikasikan sebagai ancaman untuk memaksa korban menyerahkan uang. Status wartawan tidak dapat dijadikan alasan pembenar karena tindakan tersebut bukan kegiatan jurnalistik yang sah. Namun, pidana yang dijatuhkan dinilai belum mencerminkan keseimbangan tujuan hukum pidana karena masih tergolong ringan dan belum memberikan kemanfaatan umum secara optimal.