Analisis Efektivitas Pembebasan Bersyarat Terhadap Pengurangan Overkapasitas di Lapas Kelas IIB Sukabumi
Abstract
Overkapasitas lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan struktural yang mengancam efektivitas sistem pemasyarakatan Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIB Sukabumi yang saat ini menampung 503 warga binaan lebih dari 151% melebihi kapasitas idealnya sebesar 200 orang. Penelitian ini menganalisis efektivitas program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) sebagai instrumen pengurangan kondisi overkapasitas. Dengan menggunakan pendekatan empiris kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan petugas lapas dan warga binaan, observasi lapangan pada 4 dan 11 Mei 2026, serta dokumentasi data WBP, manajemen pengeluaran, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program PB dan CB di Lapas Kelas IIB Sukabumi berjalan optimal pada tataran regulasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selama 2023–2025, sebanyak 369 warga binaan memperoleh hak integrasi (311 PB dan 58 CB), dengan status "Sudah Keluar" pada seluruh data. Namun demikian, sejumlah hambatan tetap ditemukan, antara lain ketiadaan penjamin bagi sebagian warga binaan, rasio petugas terhadap warga binaan yang tidak proporsional (70–80 petugas untuk 503 warga binaan), serta keterbatasan partisipasi dalam program pembinaan. Meski demikian, program PB dan CB berkontribusi signifikan terhadap pengurangan kepadatan, terutama bagi warga binaan dengan vonis panjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program pembebasan bersyarat efektif sebagai salah satu strategi mengatasi overkapasitas, namun memerlukan penguatan dalam aspek pengawasan, dukungan administratif, dan reintegrasi sosial pascabebas.