Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dan Proses Pembuktian Perempuan sebagai Kurir Narkotika dalam KUHAP dan UU Narkotika
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengevaluasi, dan merumuskan kebijakan reformulasi pengaturan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online yang berkeadilan, menganalisis ratio legis pengaturan sanksi pidana atas penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online, serta merumuskan konsep pengaturan sanksi pidana yang ideal terhadap korporasi sebagai pelaku utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta hasil wawancara. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan permasalahan dan menemukan konstruksi kebijakan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan reformulasi sanksi pidana yang berkeadilan harus diarahkan pada penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi, penerapan sanksi yang proporsional dan berbasis keuntungan kejahatan, serta integrasi antara sanksi pidana, sanksi administratif, dan mekanisme pemulihan korban. Ratio legis pengaturan sanksi pidana bertumpu pada perlindungan hak atas privasi, rasa aman, dan martabat manusia sebagai respons atas kejahatan data yang bersifat sistematis dan berorientasi keuntungan. Temuan penelitian ini adalah perlunya pergeseran model pertanggungjawaban pidana dari kesalahan individual menuju kesalahan organisasi, disertai penerapan model sanksi pidana bertingkat yang mengintegrasikan denda berbasis omzet, perampasan aset, perintah perbaikan sistem, audit independen, serta pemulihan korban secara kolektif sebagai wujud keadilan korektif dan preventif.