Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) · e-ISSN: 2747-1993 · p-ISSN: 2747-2000

Pertanggungjawaban Pidana atas Manipulasi Foto Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) Bermuatan Pornografi dalam Hukum Pidana Indonesia

The mei Djoen Thamrun John
Vol. 6 No. 5 (2026) 09 July 2026 Pages 3472-3482

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan bentuk baru kejahatan siber berupa manipulasi foto berbasis AI yang menghasilkan konten pornografi atau dikenal sebagai deepfake pornography. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum pidana yang kompleks, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana, asas legalitas, dan doktrin mens rea. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana bagi pelaku manipulasi foto berbasis AI bermuatan pornografi serta mengkaji apakah penerapan asas legalitas dan doktrin mens rea telah mampu memberikan kepastian dan keadilan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia belum secara eksplisit mengatur deepfake pornography sebagai tindak pidana khusus, konstruksi pertanggungjawaban pidana tetap dapat dibangun melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AI diposisikan hanya sebagai instrumen teknologi yang berada di bawah kendali manusia, sehingga pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada pengguna atau pihak yang secara sengaja memanfaatkan AI untuk menghasilkan konten pornografi. Selain itu, penerapan asas legalitas dan doktrin mens rea belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum akibat belum adanya pengaturan khusus mengenai kejahatan pornografi berbasis AI. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap martabat serta privasi korban di era digital.

Keywords

Kecerdasan Buatan Deepfake Pornography Pertanggungjawaban Pidana Asas Legalitas Mens Rea